Tenaga Pendidik
Bappenas Siapkan Sentralisasi Tata Kelola Guru
Desentralisasi tata kelola guru belum memuaskan. Sentralisasi tata kelola ke pemerintah pusat kembali diwacanakan.
![Diskusi tata kelola guru yang menghadirkan perwakilan organisasi guru, DPR, dan pengamat pendidikan. Ada wacana agar tata kelola guru di daerah ditarik ke pusat.](https://assetd.kompas.id/fg9uga3iVSWNTrNNAvVnQB0txk0=/1024x1023/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F05%2F28%2F43df83a0-c926-4738-b743-51b3813861a7_jpg.jpg)
Diskusi tata kelola guru yang menghadirkan perwakilan organisasi guru, DPR, dan pengamat pendidikan. Ada wacana agar tata kelola guru di daerah ditarik ke pusat.
JAKARTA, KOMPAS โ Tata kelola guru yang didesentralisasikan ke pemerintah daerah sampai saat ini dinilai belum mampu menuntaskan berbagai masalah yang membelenggu guru, baik menyangkut kuantitas maupun kualitasnya. Padahal, kecukupan dan mutu guru di sekolah penting untuk memastikan layanan pendidikan berkualitas bagi semua anak bangsa. Pertimbangan untuk menarik kembali tata kelola guru ke pemerintah pusat pun kembali diwacanakan pemerintah.
Sesuai dengan UU Otonomi Daerah, kewenangan mengelola guru, mencakup guru pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, dan SMP, serta sekolah luar biasa (SLB), ada di pemerintah kabupaten/kota, kecuali guru madrasah yang tetap dikelola pemerintah pusat lewat Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan guru SMA/SMK dikelola oleh pemerintah provinsi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Bappenas Siapkan Sentralisasi Tata Kelola Guru".
Baca Epaper Kompas