logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊImplementasi Terhambat, Aturan...
Iklan

Implementasi Terhambat, Aturan Pelaksana UU TPKS Mendesak Disahkan

Kekerasan seksual terus mengancam. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum bergigi karena aturan turunannya belum ada.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah terkait pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah terkait pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah hampir dua tahun memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasi regulasi tersebut dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan hak-hak korban di daerah masih menghadapi tantangan. Karena itu, pemerintah diminta segera mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.

Pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sangat dinantikan untuk mendukung penanganan kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah di Indonesia. Selain itu, untuk memastikan mekanisme perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban juga dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan