logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊAsa Perlindungan Hutan dari...
Iklan

Asa Perlindungan Hutan dari Kemenangan Kecil Suku Awyu

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan dua perusahaan sawit yang beroperasi di Boven Digoel dapat menyelamatkan hutan Papua.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Rumah pohon yang dikelilingi hutan di Dusun Dayo, Distrik Yanimura, Kabupaten Boven Digoel, Papua, Kamis (5/3/2020).
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Rumah pohon yang dikelilingi hutan di Dusun Dayo, Distrik Yanimura, Kabupaten Boven Digoel, Papua, Kamis (5/3/2020).

Pada 5 September 2023, pejuang lingkungan hidup sekaligus pemilik tanah adat dari suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Papua, menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta yang menolak gugatan dua perusahaan sawit, yakni PT MJR dan PT KCP, terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau LHK. Putusan yang memenangkan Menteri LHK sebagai tergugat dan masyarakat adat suku Awyu sebagai tergugat dua intervensi ini diumumkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung.

Putusan ini setidaknya menyelamatkan 65.415 hektar hutan dari konsesi PT MJR dan PT KCP.Perusahaan kemudian diwajibkan menghentikan kegiatan deforestasi dan tidak memperluas areal usaha perkebunan, kecuali pada lahan perkebunan yang sudah ada seluas 8.828 hektar.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan