Pemenuhan Guru ASN Masih Tersendat
Tata kelola guru mulai dari pemenuhan jumlah guru hingga peningkatan kualitas masih jadi tantangan. Perlu terobosan dan komitmen politik yang kuat untuk mewujudkan guru yang berkualitas.
JAKARTA, KOMPAS β Pemenuhan guru dan tenaga kependidikan berstatus aparatur sipil negara selama ini dilakukan secara terpusat dengan frekuensi terbatas. Kenyataannya, saat kebijakan pengadaan guru aparatur sipil negeri dibuka, pemerintah daerah belum mengajukan formasi sesuai dengan kebutuhan sekolah. Padahal, sewaktu-waktu guru bisa berhenti bekerja, pensiun, atau meninggal dunia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, Rabu (8/11/2023), mengatakan, keterbatasan pengangkatan guru aparatur sipil negara (ASN) membuat pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan dilakukan dengan cara merekrut guru honorer. Masalahnya, kualifikasi akademik, kualitas, dan kompetensinya belum terjamin serta honornya tidak standar.