logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊSanksi Rp 25 Miliar bagi...
Iklan

Sanksi Rp 25 Miliar bagi Perusahaan Penyebab Karhutla Segera Dieksekusi

KLHK akan segera mengeksekusi putusan peninjauan kembali tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari PT KU sebesar Rp 25 miliar.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Kebakaran lahan menyebar di hamparan ekosistem Bukit Tigapuluh, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (19/8/2015).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kebakaran lahan menyebar di hamparan ekosistem Bukit Tigapuluh, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (19/8/2015).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan segera mengeksekusi putusan peninjauan kembali tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari PT KU sebesar Rp 25 miliar. Ini merupakan kasus gugatan yang dilayangkan KLHK atas kejadian karhutlapada tahun 2015 di lokasi konsesi PT KU di Jambi.

Eksekusi ini dilakukan setelah Majelis Hakim Mahkamah Agungmenolak permohonan PK dari PT KU pada 30 Oktober 2023. Majelis hakim kemudian menghukum PT KU sebesar Rp25,5 miliar yang terdiri dari ganti rugi materiil yakni Rp15,7 miliar dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp9,7 miliar.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan