Iklan
Mengurai Kompleksitas Pengakuan Hutan Adat Dalem Tamblingan
Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Bali masih terkendala terkait batas wilayah. Hal ini membuat mereka belum mendapat pengakuan atas hutan adatnya.
Masyarakat adat di berbagai wilayah telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai suatu negara. Bahkan, berbagai peninggalan sejarah seperti prasasti membuktikan bahwa mereka telah eksis dan menempati ruang hidupnya sejak ratusan tahun lalu.
Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT) di Buleleng, Bali, merupakan salah satu komunitas yang telah menempati ruang hidupnya di sekitar danau dan hutan sejak abad ke-9. Terdapat tiga prasasti yang menguatkan fakta keberadaan MADT, yakni prasasti Ugrasena (922 Masehi), Udayana (tanpa angka tahun, 991 M-1018 M), dan Suradipa (1119 M).