logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊMengurai Kompleksitas...
Iklan

Mengurai Kompleksitas Pengakuan Hutan Adat Dalem Tamblingan

Masyarakat Adat Dalem Tamblingan di Bali masih terkendala terkait batas wilayah. Hal ini membuat mereka belum mendapat pengakuan atas hutan adatnya.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Lanskap Danau Tamblingan di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, Selasa (19/9/2023). Danau Tamblingan merupakan satu dari tiga danau kembar yang terbentuk dalam sebuah kaldera besar dan terus dijaga kelestariannya oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Lanskap Danau Tamblingan di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, Selasa (19/9/2023). Danau Tamblingan merupakan satu dari tiga danau kembar yang terbentuk dalam sebuah kaldera besar dan terus dijaga kelestariannya oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.

Masyarakat adat di berbagai wilayah telah ada jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai suatu negara. Bahkan, berbagai peninggalan sejarah seperti prasasti membuktikan bahwa mereka telah eksis dan menempati ruang hidupnya sejak ratusan tahun lalu.

Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT) di Buleleng, Bali, merupakan salah satu komunitas yang telah menempati ruang hidupnya di sekitar danau dan hutan sejak abad ke-9. Terdapat tiga prasasti yang menguatkan fakta keberadaan MADT, yakni prasasti Ugrasena (922 Masehi), Udayana (tanpa angka tahun, 991 M-1018 M), dan Suradipa (1119 M).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan