Gugatan Korban
Eksepsi Pemerintah Ditolak, Sidang Kasus Gangguan Ginjal Akut Terus Berlanjut
Persidangan dilanjutkan demi mengungkap tragedi gangguan ginjal yang menewaskan ratusan anak akhir tahun lalu.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F18%2F05757de4-0809-48de-a0dd-3753cc870937_jpg.jpg)
Sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan atau eksepsi dari tiga instansi pemerintah bersama tiga perusahaan farmasi dan penyalur obat terhadap gugatan class action para keluarga anak-anak korban obat sirop beracun, Senin (2/10/2023). Persidangan dilanjutkan demi mengungkap penyebab tragedi gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak pada akhir tahun lalu.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela secara daring (e-court) dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini, Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo memutus, menolak semua eksepsi dari keenam tergugat dan melanjutkan perkara sampai putusan akhir. Keenam tergugat itu adalah Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Keuangan; serta dua perusahaan penyalur obat, PT Tirta Buana Kemindo dan CV Samudera Chemical; dan satu perusahaan farmasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.