logo Kompas.id
HumanioraPerlindungan Kurang Menjangkau...
Iklan

19 Tahun UU PKDRT

Perlindungan Kurang Menjangkau PRT dan Perempuan Buruh

Pekerja rumah tangga, meski sebenarnya dilindungi dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, hingga kini penerapannya masih jauh dari harapan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Sejumlah aktivis pekerja rumah tangga saat hadir dalam acara penyampaian sikap Aliansi Mogok Makan untuk Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang mendesak disahkannya UU PRT di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/8/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah aktivis pekerja rumah tangga saat hadir dalam acara penyampaian sikap Aliansi Mogok Makan untuk Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) yang mendesak disahkannya UU PRT di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Implementasi 19 tahun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih jauh dari harapan. Penerapannya masih kurang menjangkau perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Padahal, pekerja rumah tangga masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Pasal 2 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2004 mengatur tiga ruang lingkup rumah tangga. Pertama, suami, istri, dan anak. Kedua, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Perlindungan Kurang Menjangkau PRT dan Perempuan Buruh".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.