Perlindungan Kurang Menjangkau PRT dan Perempuan Buruh
Pekerja rumah tangga, meski sebenarnya dilindungi dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, hingga kini penerapannya masih jauh dari harapan.
JAKARTA, KOMPAS β Implementasi 19 tahun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga masih jauh dari harapan. Penerapannya masih kurang menjangkau perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Padahal, pekerja rumah tangga masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Pasal 2 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2004 mengatur tiga ruang lingkup rumah tangga. Pertama, suami, istri, dan anak. Kedua, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.