BPOM Tambah Persyaratan Izin Edar Obat untuk Industri Farmasi
Industri farmasi kini wajib menyusun Perencanaan Manajemen Risiko sebagai dokumen terbaru dalam persyaratan registrasi izin edar obat. Dengan begitu, tragedi obat beracun diharapkan tidak terulang kembali.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Obat dan Makanan menambah syarat registrasi izin edar obat demi menjaga mutu dan keamanan obat yang dikonsumsi warga. Tiap industri farmasi kini mesti menyusun Perencanaan Manajemen Risiko dalam sistem farmakovigilans atau kegiatan pendeteksian, penilaian, dan pencegahan efek samping obat.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, Perencanaan Manajemen Risiko (PMR) merupakan dokumen yang dirancang untuk mengidentifikasi, menentukan karakteristik, mencegah atau meminimalkan risiko obat sebelum diedarkan sehingga farmakovigilans dapat diimplementasikan dengan efektif pada saat obat beredar.