Angka Partisipasi Perguruan Tinggi Perlu Dikaji Ulang
Perbedaan data angka partisipasi kasar perguruan tinggi bisa berdampak pada pengambilan kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah diminta mengkaji perhitungan angka partisipasi kasar atau APK perguruan tinggi yang selama ini masih berbeda antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Badan Pusat Statistik. Namun, lebih dari itu, APK seharusnya dimaknai lebih dari sekadar angka, mahasiswa yang lulus diharapkan menjadi lulusan yang siap kerja, berkompeten, dan berdaya saing.
Menurut data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, APK PT tahun 2022 telah mencapai 39,37 persen atau sudah melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, yakni 37 persen. Sementara BPS mencatat, APK PT masih berada di angka 31,16 persen.