logo Kompas.id
›
Humaniora›Pasal Kriminalisasi Perempuan ...
Iklan

Revisi UU ITE

Pasal Kriminalisasi Perempuan Korban Kekerasan Mendesak Dihapus

UU ITE mendesak direvisi untuk mencegah perempuan korban kekerasan berbasis jender dikriminalisasi.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) menggelar aksi damai menuntut Revisi Total UU ITE di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) menggelar aksi damai menuntut Revisi Total UU ITE di Jakarta, Minggu (28/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mendesak dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah kriminalisasi korban kekerasan berbasis jender secara daring/ berbasis elektronik, terutama perempuan dan anak perempuan.

Selama empat tahun terakhir (2018-2021), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis daring, baik yang diadukan secara daring maupun luring.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Pasal Kriminalisasi Perempuan Korban Kekerasan Mendesak Dihapus".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...