Iklan
Pasal Kriminalisasi Perempuan Korban Kekerasan Mendesak Dihapus
UU ITE mendesak direvisi untuk mencegah perempuan korban kekerasan berbasis jender dikriminalisasi.
JAKARTA, KOMPAS β Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mendesak dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah kriminalisasi korban kekerasan berbasis jender secara daring/ berbasis elektronik, terutama perempuan dan anak perempuan.
Selama empat tahun terakhir (2018-2021), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis daring, baik yang diadukan secara daring maupun luring.