logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPasal Kriminalisasi Perempuan ...
Iklan

Pasal Kriminalisasi Perempuan Korban Kekerasan Mendesak Dihapus

UU ITE mendesak direvisi untuk mencegah perempuan korban kekerasan berbasis jender dikriminalisasi.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) menggelar aksi damai menuntut Revisi Total UU ITE di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) menggelar aksi damai menuntut Revisi Total UU ITE di Jakarta, Minggu (28/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mendesak dilakukan. Tujuannya, untuk mencegah kriminalisasi korban kekerasan berbasis jender secara daring/ berbasis elektronik, terutama perempuan dan anak perempuan.

Selama empat tahun terakhir (2018-2021), Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta telah menangani 783 kasus kekerasan seksual berbasis daring, baik yang diadukan secara daring maupun luring.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan