32 Perusahaan Diawasi Terkait Indikasi Pencemaran Udara
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara mengidentifikasi berbagai sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Sebanyak 32 perusahaan masih diawasi karena terindikasi sebagai pihak penyebab pencemar udara.
JAKARTA, KOMPAS โSatuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara terus mengidentifikasi berbagai sumber pencemar udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Sampai saat ini, 32 perusahaan telah diawasi karena terindikasi kuat melakukan pelanggaran di bidang lingkungan dan menjadi pihak penyebab pencemaran udara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengemukakan, pihaknya sudah dan sedang melakukan pengawasan terkait 32 perusahaan atau industri di wilayah Jabodetabek. Meski perusahaan berada di tingkat daerah, pengawasan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat karena terdapat indikasi ada pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup.