logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPengujian Kualitas Udara dalam...
Iklan

Pengujian Kualitas Udara dalam Ruangan Diintensifkan

Pengukuran kualitas udara di dalam ruangan, terutama di fasilitas umum, seperti puskesmas dan sekolah, semakin intensif dilakukan. Polusi udara di dalam ruangan juga patut diwaspadai oleh masyarakat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Pengukuran dengan alat Air Visual Pro memperlihatkan konsentrasi partikulat (PM 2,5) rendah, yakni 12 mikrogram per meter kubik dengan indikator warna hijau. Hal itu menunjukkan kualitas udara cukup sehat dalam ruangan yang bersangkutan. Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien (NAB) PM 2,5 adalah 65 mikrogram per meter kubik. Foto diambil pada 17 Juli 2020.
ICHWAN SUSANTO

Pengukuran dengan alat Air Visual Pro memperlihatkan konsentrasi partikulat (PM 2,5) rendah, yakni 12 mikrogram per meter kubik dengan indikator warna hijau. Hal itu menunjukkan kualitas udara cukup sehat dalam ruangan yang bersangkutan. Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien (NAB) PM 2,5 adalah 65 mikrogram per meter kubik. Foto diambil pada 17 Juli 2020.

DEPOK, KOMPAS β€” Buruknya mutu udara masih menjadi masalah, terutama di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Karena itu, kewaspadaan terhadap dampak polusi bagi kesehatan ditingkatkan. Salah satunya dengan mengintensifkan pengujian mutu udara dalam ruangan di fasilitas kesehatan dan sekolah.

Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Anas Maruf saat berkunjung ke Puskesmas Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (7/9/2023), menyampaikan, selain polusi udara di luar ruangan, pencemaran udara di dalam ruangan patut diwaspadai.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan