OTONOMI KHUSUS
Peningkatan Kapasitas ASN, Babak Baru Pengelolaan Papua
Kebijakan otonomi khusus di Papua diharapkan berdampak lebih baik dibandingkan otsus periode sebelumnya. Kuncinya ada di kapasitas aparat sipil negara dalam perencanaan dan penganggaran.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F30%2F55ad5f9f-25fd-4d98-837a-e5f1db77ea0c_jpg.jpg)
Sejumlah warga melintas di Kampung Yoboi, Distrik Sentani, Papua, Selasa (29/8/2023).
Otonomi khusus atau otsus yang berjalan pada 2001-2021 di Papua belum berdampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Undang-undang baru pun lahir dengan harapan otsus jilid kedua bisa berdampak lebih baik. Agar aturan baru dipahami dan dilaksanakan dengan baik, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara juga dibutuhkan.
Dua dekade lalu, negara menganggarkan 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) untuk dana otsus di Tanah Papua. Dana ini untuk meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP). Adapun otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.