logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊAturan Turunan UU Kesehatan...
Iklan

Aturan Turunan UU Kesehatan Ditargetkan Rampung September 2023

Undang-Undang "Omnibus" Kesehatan telah disahkan pada 8 Agustus 2023. Aturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut ditargetkan selesai pada September 2023.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). DPR menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V dengan tiga agenda, salah satunya mengenai pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). DPR menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V dengan tiga agenda, salah satunya mengenai pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada 8 Agustus 2023 mengamanatkan 100 peraturan pemerintah, dua peraturan presiden, dan lima keputusan menteri kesehatan sebagai peraturan pelaksana. Proses pembahasan dari aturan tersebut dikebut dan ditargetkan bisa segera tuntas.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, khususnya terkait rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden, ditargetkan bisa rampung pada September 2023.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan