logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBahtsul Masail PWNU Jabar...
Iklan

Bahtsul Masail PWNU Jabar Rekomendasikan Batas Usia Pelaku Anak 15 Tahun

Bahtsul Masail Kubro yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat merekomendasikan batas usia maksimal pelaku anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH turun dari 18 tahun menjadi 15 tahun.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
Suasana pembahasan Bahtsul Masail Kubro yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023) sore. Pertemuan di antara sejumlah ulama itu, di antaranya, membahas terkait batas usia anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Suasana pembahasan Bahtsul Masail Kubro yang digelar Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023) sore. Pertemuan di antara sejumlah ulama itu, di antaranya, membahas terkait batas usia anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

CIREBON, KOMPAS β€” Bahtsul Masail Kubro yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat merekomendasikan batas usia maksimal pelaku anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH turun dari 18 tahun menjadi 15 tahun. Usulan itu berdasarkan pada hadis dan realitas sosial.

Bahtsul Masail yang mengkaji masalah keagamaan itu berlangsung di Pondok Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Kabupaten Cirebon, Jabar, Kamis (24/8/2023). Pertemuan yang dihadiri santri dan ulama dari Jabar itu membahas sejumlah persoalan relevan saat ini.

Editor:
ICHWAN SUSANTO, CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan