Kelola dan Buang Limbah B3 Ilegal, Direktur Perusahaan Peleburan Logam Ditahan
Tim Penegakan Hukum KLHK menetapkan direktur utama perusahaan peleburan logam dalam kasus pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara ilegal dan pencemaran lingkungan di Serang, Banten.
JAKARTA, KOMPAS β Tim penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani kasus pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara ilegal serta pencemaran lingkungan di Kabupaten Serang, Banten. Tim penyidik pun menetapkan dan menahan direktur utama perusahaan peleburan logam sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Tim penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan BSS (47) sebagai tersangka perorangan dan PT XLI sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara ilegal serta pencemaran lingkungan di Serang.