logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKelola dan Buang Limbah B3...
Iklan

Kelola dan Buang Limbah B3 Ilegal, Direktur Perusahaan Peleburan Logam Ditahan

Tim Penegakan Hukum KLHK menetapkan direktur utama perusahaan peleburan logam dalam kasus pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara ilegal dan pencemaran lingkungan di Serang, Banten.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
BSS (47), Direktur Utama PT XLI yang merupakan tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 ilegal dan pencemaran lingkungan di Serang, Banten, dihadirkan dalam konferensi pers terkait penanganan kasus pencemaran lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (14/8/2023).
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

BSS (47), Direktur Utama PT XLI yang merupakan tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 ilegal dan pencemaran lingkungan di Serang, Banten, dihadirkan dalam konferensi pers terkait penanganan kasus pencemaran lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (14/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani kasus pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya secara ilegal serta pencemaran lingkungan di Kabupaten Serang, Banten. Tim penyidik pun menetapkan dan menahan direktur utama perusahaan peleburan logam sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Tim penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan BSS (47) sebagai tersangka perorangan dan PT XLI sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) secara ilegal serta pencemaran lingkungan di Serang.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan