logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊTolak Uji Materiil UU Wilayah ...
Iklan

Tolak Uji Materiil UU Wilayah Pesisir, Lindungi Pulau-pulau Kecil

Mahkamah Konstitusi diminta untuk menolak uji materiil Pasal 23 dan 35 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pengabulan uji materiil ini dapat membuka ruang untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Jejeran kelapa, pemukiman, dan laut yang memerah di pesisir Desa Sukarela Jaya, Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, Kamis (1/6/2023). Warga berupaya berdaya dengan perkebunan di tengah impitan pertambangan yang beroperasi di wilayah ini.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Jejeran kelapa, pemukiman, dan laut yang memerah di pesisir Desa Sukarela Jaya, Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, Kamis (1/6/2023). Warga berupaya berdaya dengan perkebunan di tengah impitan pertambangan yang beroperasi di wilayah ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kerap terancam oleh aktivitas pertambangan. Salah satu upaya melindungi wilayah ini adalah dengan menolak uji materiil sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tertuang dalam sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan