Tolak Uji Materiil UU Wilayah Pesisir, Lindungi Pulau-pulau Kecil
Mahkamah Konstitusi diminta untuk menolak uji materiil Pasal 23 dan 35 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pengabulan uji materiil ini dapat membuka ruang untuk menjalankan aktivitas pertambangan.
JAKARTA, KOMPAS β Kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kerap terancam oleh aktivitas pertambangan. Salah satu upaya melindungi wilayah ini adalah dengan menolak uji materiil sejumlah pasal yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tertuang dalam sejumlah pasal Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.