Percepatan Pengakuan Wilayah Adat Butuh Komitmen Pemerintah Daerah
Upaya pengakuan masyarakat adat beserta wilayah adatnya masih belum optimal. Sebab, status pengakuan wilayah adat masih minim yang dituangkan melalui kebijakan di tingkat daerah, baik perda maupun SK gubernur/bupati.
JAKARTA, KOMPAS β Hingga Agustus 2023, tercatat luas wilayah adat di Indonesia mencapai 26,9 juta hektar. Namun, penetapan wilayah adat dari pemerintah masih sangat rendah, yakni baru seluas 3,73 juta hektar. Upaya percepatan pengakuan wilayah adat ini tidak hanya bertumpu pada komitmen pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Berdasarkan pembaruan data dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Agustus 2023, telah teregistrasi 1.336 peta wilayah adat di 155 kabupaten/kota dengan luas sekitar 26,9 juta hektar. Angka ini bertambah 1,8 juta hektar dari data sebelumnya yang dirilis Maret 2023 seluas 25,1 juta hektar di 154 kabupaten/kota.