Guru Berjuang Mendapat Sertifikasi Pendidik hingga Pensiun
Pengakuan pada profesi guru yang mulia di negeri ini masih butuh pembuktian dari pemerintah. Hingga kini proses sertifikasi guru dan penuntasan guru honorer masih jalan di tempat.
Guru-guru Indonesia wajib mengantongi sertifikasi pendidik sebagai bukti telah menjadi guru profesional sesuai ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikasi tersebut bukan sekadar untuk mendapat tunjangan sertifikasi guru sebesar satu kali gaji pokok, tetapi pengakuan dari pemerintah sebagai guru legal. Hingga kini masih ada sekitar 1,6 juta guru yang belum disertifikasi, dan yang terbanyak justru para guru yang diamanatkan UU Guru dan Dosen dengan masa pengangkatan di bawah tahun 2015.
Rusmani Sitorus, guru pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajar di SD Negeri 07 Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, tak kuasa menahan tangis saat mendapatkan kesempatan bicara secara daring dalam webinar ”Kupas Tuntas Sertifikasi Guru dalam Jabatan” yang digelar Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Selasa (1/8/2023) sore. Rusmani 2,5 tahun lagi pensiun, tetapi sertifikasi pendidik (serdik) masih jauh dari bayangannya.