logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊProblem Legalitas Perkebunan...
Iklan

Problem Legalitas Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan Segera Dituntaskan

Masalah legalitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan perlu segera dituntaskan. Saat ini, dari 3,3 juta hektar luas tutupan sawit di kawasan hutan, 2,2 juta hektar belum memiliki SK pelepasan kawasan hutan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Hutan kawasan penyangga cagar biosfer eks HPH PT Multi Eka Jaya seluas 118.000 hektar nyaris habis dirambah. Hutan itu kini sudah menjadi kebun kelapa sawit.
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Hutan kawasan penyangga cagar biosfer eks HPH PT Multi Eka Jaya seluas 118.000 hektar nyaris habis dirambah. Hutan itu kini sudah menjadi kebun kelapa sawit.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menargetkan persoalan legalitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan bisa segera diselesaikan. Industri kelapa sawit diminta menyelesaikan syarat administrasi yang dibutuhkan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tata kelola sawit yang berkelanjutan.

Berdasarkan Peta Kawasan Hutan 2021, luas tutupan sawit di kawasan hutan adalah 3,3 juta hektar. Dari luasan tersebut, 237.000 hektar sudah memiliki surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit dan sekitar 913.000 hektar masih dalam proses penetapan SK. Namun, 2,2 juta hektar belum memiliki SK dan belum berproses untuk mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan tersebut.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan