logo Kompas.id
HumanioraUndang-Undang Kesehatan...
Iklan

Regulasi Kesehatan

Undang-Undang Kesehatan Disahkan, Penolakan Tetap Bergulir

Rancangan Undang-Undang Kesehatan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan itu tak menyurutkan penolakan dari sejumlah pihak.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 1 menit baca
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS —Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan. Hal ini diharapkan menjadi tonggak awal transformasi layanan kesehatan. Namun, penolakan terhadap regulasi tersebut terus bergulir dari sejumlah pihak.

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Undang-Undang Omnibus Law tentang Kesehatan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Kesehatan di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Undang Undang Kesehatan Disahkan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...