Regulasi Kesehatan
Undang-Undang Kesehatan Disahkan, Penolakan Tetap Bergulir
Rancangan Undang-Undang Kesehatan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan itu tak menyurutkan penolakan dari sejumlah pihak.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F11%2Fc287c14b-4516-460a-b0b6-c91672783326_jpg.jpg)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyerahkan berkas terkait RUU Kesehatan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
JAKARTA, KOMPAS —Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan. Hal ini diharapkan menjadi tonggak awal transformasi layanan kesehatan. Namun, penolakan terhadap regulasi tersebut terus bergulir dari sejumlah pihak.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Undang-Undang Omnibus Law tentang Kesehatan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Kesehatan di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Undang Undang Kesehatan Disahkan".
Baca Epaper Kompas