logo Kompas.id
HumanioraPengesahan UU Kesehatan Menuai...
Iklan

Pengesahan UU Kesehatan Menuai Kritik dari Masyarakat Sipil

Pengesahan Undang-Undang Kesehatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menuai kritik dari sejumlah kalangan.

Oleh
AHMAD ARIF
· 1 menit baca
Suasana rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). DPR menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V dengan tiga agenda, yaitu pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan, penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022, dan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Suasana rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/7/2023). DPR menggelar Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V dengan tiga agenda, yaitu pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan, penyampaian keterangan pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022, dan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

JAKARTA, KOMPAS - Pengesahan Undang-Undang Keseharan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (11/7/2023) menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Penyusunan undang-undang ini dinilai terburu-buru, tidak transparan, dan mengabaikan rekomendasi masyarakat sipil terkait aspek formil dan materiil.

”Pengesahan RUU (Rancangan Undang-Undang) Kesehatan menjadi undang-undang membuktikan pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengabaikan aspirasi masyarakat sipil. Kami mengecam proses perumusan undang-undang yang seharusnya inklusif, partisipatif, transparan, dan berbasis bukti,” kata Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan