Pengesahan UU Kesehatan Menuai Kritik dari Masyarakat Sipil
Pengesahan Undang-Undang Kesehatan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menuai kritik dari sejumlah kalangan.
JAKARTA, KOMPAS - Pengesahan Undang-Undang Keseharan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (11/7/2023) menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Penyusunan undang-undang ini dinilai terburu-buru, tidak transparan, dan mengabaikan rekomendasi masyarakat sipil terkait aspek formil dan materiil.
”Pengesahan RUU (Rancangan Undang-Undang) Kesehatan menjadi undang-undang membuktikan pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengabaikan aspirasi masyarakat sipil. Kami mengecam proses perumusan undang-undang yang seharusnya inklusif, partisipatif, transparan, dan berbasis bukti,” kata Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih.