logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊImplementasi Kebijakan Kawasan...
Iklan

Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Belum Optimal

Kebijakan kawasan tanpa rokok efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok. Namun, implementasi dari kebijakan tersebut masih belum optimal, termasuk di daerah yang sudah memiliki aturan itu.

Oleh
DEONISIA ARLINTA, SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Stiker bertuliskan kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021). Dengan adanya kawasan tanpa rokok, diharapkan menjadi upaya pengendalian asap rokok untuk mendukung udara bersih dan sehat.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Stiker bertuliskan kawasan bebas asap rokok menghiasi permukiman warga di lingkungan RW 006 Kelurahan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (7/10/2021). Dengan adanya kawasan tanpa rokok, diharapkan menjadi upaya pengendalian asap rokok untuk mendukung udara bersih dan sehat.

JAKARTA, KOMPAS – Kebijakan mengenai kawasan tanpa rokok merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan. Namun, kebijakan tersebut belum diterapkan dengan baik. Bahkan, masih ada sejumlah daerah yang belum memiliki aturan itu.

Data Kementerian Kesehatan per Mei 2023 mencatat, 450 kabupaten/kota atau sekitar 87 persen kabupaten/kota sudah memiliki peraturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR). Sementara itu, masih ada 64 kabupaten/kota yang belum memiliki peraturan tentang KTR.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan