logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBiaya Perawatan Pasien...
Iklan

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Program JKN-KIS

Mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 akan berubah setelah pemerintah memutuskan Indonesia memasuki fase endemi Covid-19. Biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Petugas medis merawat pasien dengan Covid-19 di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas medis merawat pasien dengan Covid-19 di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pencabutan status kedaruratan nasional penularan Covid-19 turut mengubah sejumlah mekanisme penanganan penyakit tersebut. Salah satunya, mekanisme biaya perawatan untuk pasien Covid-19.

Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto dihubungi di Jakarta, Jumat (23/6/2023), menuturkan, perubahan aturan yang akan berlaku selama masa endemi, antara lain, terkait dengan pembiayaan vaksin Covid-19 serta perawatan pasien Covid-19. Meski begitu, aturan terkait perubahan pembiayaan tersebut hingga kini masih dibahas.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan