ENDEMI COVID-19
Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Program JKN-KIS
Mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 akan berubah setelah pemerintah memutuskan Indonesia memasuki fase endemi Covid-19. Biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F05%2F01%2F8ee2b03e-be48-4830-a76d-3a72b920b323_jpg.jpg)
Petugas medis merawat pasien dengan Covid-19 di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan status kedaruratan nasional penularan Covid-19 turut mengubah sejumlah mekanisme penanganan penyakit tersebut. Salah satunya, mekanisme biaya perawatan untuk pasien Covid-19.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto dihubungi di Jakarta, Jumat (23/6/2023), menuturkan, perubahan aturan yang akan berlaku selama masa endemi, antara lain, terkait dengan pembiayaan vaksin Covid-19 serta perawatan pasien Covid-19. Meski begitu, aturan terkait perubahan pembiayaan tersebut hingga kini masih dibahas.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Biaya Perawatan Pasien Ditanggung Program JKN-KIS".
Baca Epaper Kompas