Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Program JKN-KIS
Mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 akan berubah setelah pemerintah memutuskan Indonesia memasuki fase endemi Covid-19. Biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS β Pencabutan status kedaruratan nasional penularan Covid-19 turut mengubah sejumlah mekanisme penanganan penyakit tersebut. Salah satunya, mekanisme biaya perawatan untuk pasien Covid-19.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Agus Suprapto dihubungi di Jakarta, Jumat (23/6/2023), menuturkan, perubahan aturan yang akan berlaku selama masa endemi, antara lain, terkait dengan pembiayaan vaksin Covid-19 serta perawatan pasien Covid-19. Meski begitu, aturan terkait perubahan pembiayaan tersebut hingga kini masih dibahas.