logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊIkhtiar Memperjuangkan Hak...
Iklan

Ikhtiar Memperjuangkan Hak Cipta

Adanya hak moral dan ekonomi dalam suatu karya cipta kerap menjadi obyek sengketa. Bagaimana cara efektif untuk melindungi hak tersebut?

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Royalti Musik
CAHYO HERYUNANTO

Royalti Musik

Hak cipta mewujud dalam setiap karya eksklusif di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberi kepastian pengelolaan hak moral dan ekonomi pemilik atau pemegang karya cipta untuk menjamin kesejahteraannya, serta menyelesaikan sengketa. Sementara itu, ketidakpahaman atau pengetahuan yang setengah-setengah akan aturan ini masih sering melanggengkan sengketa atas nama hak cipta.

Persoalan dua legenda hidup musik Indonesia, Ahmad Dhani, dengan mantan vokalis band-nya, Dewa 19, Once Mekel, beberapa waktu lalu, misalnya, memberi hikmah bagi industri musik di Indonesia. Dhani selaku pencipta lagu menuntut penyelenggara acara yang mengundang Once untuk menyanyikan lagunya agar meminta izin dan membayarkan hak ekonomi atau royalti. Teranyar, ia juga melarang Once sebagai penampil ciptaan untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan