Dilema Pembangunan Pemburu dan Peramu Punan Batu
Pembangunan untuk Punan Batu tidak dengan memaksa mereka keluar dari hutan, tetapi justru dengan menjaga rimba yang menjadi sumber hidup dan kebudayaan berburu dan meramu mereka.
Punan Batu, yang hidup seminomaden di Hutan Banau Sajau, kini telah diakui sebagai masyarakat hukum adat oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Tantangan ke depan adalah bagaimana memenuhi hak-hak dasar mereka, tanpa memaksa mereka mengubah budaya mereka sebagai pemburu dan peramu.
βDengan pengakuan Punan Batu sebagai masyarakat hukum adat, saya berharap hutan mereka bisa terjaga. Selain itu, budaya yang sudah turun-temurun jangan sampai hilang,β kata Bupati Bulungan Syarwani saat menyampaikan surat keputusan yang ditandatanganinya pada 3 April 2023 kepada perwakilan masyarakat Punan Batu yang tinggal di sekitar Goa Benau Sajau, Jumat (2/6/2023).