logo Kompas.id
HumanioraPenghapusan Anggaran Kesehatan...
Iklan

Penghapusan Anggaran Kesehatan 10 Persen dalam RUU Kesehatan Ditentang

Pentingnya mempertahankan komitmen anggaran 10 persen sebagai bentuk kehadiran dan komitmen politik negara terhadap kesehatan masyarakat.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 1 menit baca
Para tenaga kesehatan melakukan aksi damai meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dihentikan di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Para tenaga kesehatan melakukan aksi damai meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dihentikan di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Anggaran kesehatan minimal 10 persen yang selama ini diatur sebagai anggaran wajib minimal pemerintah rencananya dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Keputusan tersebut dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan upaya penguatan sistem kesehatan nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh pendiri dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Kamis (8/6/2023), bertajuk ”Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan”. Dalam diskusi tersebut hadir pula Direktur Yayasan IPAS Indonesia Marcia Soumokil dan pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan