Berpotensi Mengancam Ekosistem Pesisir, Masyarakat Desak Pencabutan Aturan Ekspor Pasir Laut
Kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah agar segera mencabut Peraturan Pemerintah No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sebab, aturan ini mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat pesisir.
JAKARTA, KOMPAS — Pembukaan kembali aturan ekspor pasir laut yang sempat dilarang sejak tahun 2022 dapat mengancam ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dan ruang hidup masyarakat pesisir, termasuk nelayan. Kelompok masyarakat sipil pun mendesak pemerintah agar segera mencabut peraturan yang dinilai mengeksploitasi laut tersebut.
Desakan untuk mencabut aturan ekspor pasir laut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Lauttersebut disampaikan oleh 28 eksekutif daerah Walhi se-Indonesia secara daring, Rabu (31/5/2023).