logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPengadilan Dinilai Belum...
Iklan

Pengadilan Dinilai Belum Memperhatikan Kepentingan Terbaik Anak

Proses hukum terhadap AG, anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora, terus berlanjut. Penasihat hukum AG telah menyampaikan kasasi di Mahkamah Agung.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menerima berkas perkara A, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Proses hukum A dipercepat karena ia masih di bawah umur.
KOMPAS

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai menerima berkas perkara A, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Proses hukum A dipercepat karena ia masih di bawah umur.

Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan terus memantau proses hukum AG (15), anak berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menvonis AG (15), dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, koalisi menyampaikan pengaduan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan