Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan Lingkungan, Tim Gabungan TPPU Dibentuk
Guna memperkuat penyidikan TPPU, KHLK dan PPAT membentuk tim gabungan. Tim gabungan ini dituntut menghasilkan kerja nyata dalam penanganan dugaan TPPU, termasuk penelusuran dan pemulihan aset.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membentuk tim gabungan untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang di bidang lingkungan hidup. Kasus-kasus TPPU yang ditelusuri, antara lain, terkait pertambangan dan pembalakan liar. Upaya ini dinilai penting untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, serta untuk memulihkan aset.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan, dampak dari kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sangat besar. Kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan juga memiliki kerentanan terhadap kejahatan pencucian uang.