Iklan
Masyarakat Harus Melaporkan jika Tahu Ada Adopsi Ilegal
Masyarakat diimbau agar segera melaporkan ke polisi dan lembaga perlindungan anak jika mengetahui ada adopsi ilegal. Hal itu merupakan upaya untuk melindungi anak-anak dari praktik perdagangan manusia.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke kepolisian dan lembaga perlindungan anak jika mengetahui adanya kasus adopsi ilegal. Perlindungan anak mesti dilakukan sejak masih dalam kandungan.
Sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (15/5/2023), pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan perlindungan dan keselamatan bayi-bayi yang diadopsi.