logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊStatus Kedaruratan Nasional...
Iklan

Status Kedaruratan Nasional Covid-19 Masih Berlaku

Kementerian Kesehatan masih menyiapkan rekomendasi untuk presiden sebagai pertimbangan mencabut status kedaruratan kesehatan nasional Covid-19. Terdapat sejumlah parameter yang harus diperhatikan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Mural dan tulisan tentang pandemi Covid-19 menghiasi tembok di Jalan Halim Perdana Kusuma, Benda, Kota Tangerang, Banten, Minggu (12/4/2020). Melalui mural dan tulisan ini, masyarakat mempunyai harapan agar pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal seperti sebelumnya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural dan tulisan tentang pandemi Covid-19 menghiasi tembok di Jalan Halim Perdana Kusuma, Benda, Kota Tangerang, Banten, Minggu (12/4/2020). Melalui mural dan tulisan ini, masyarakat mempunyai harapan agar pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali normal seperti sebelumnya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah belum mencabut status kedaruratan nasional penularan Covid-19. Kementerian dan lembaga terkait masih membahas tindak lanjut pencabutan status darurat Covid-19 global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai rekomendasi bagi presiden.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, Kementerian Kesehatan tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan presiden dalam memutuskan kebijakan pengendalian Covid-19 di Indonesia, termasuk keputusan pencabutan status kedaruratan nasional Covid-19. Sebelumnya, status tersebut diputuskan presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan