logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊOrganisasi Profesi Kesehatan...
Iklan

Organisasi Profesi Kesehatan Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan

Sejumlah organisai profesi berencana menggelar aksi damai menolak pembahasan RUU Kesehatan. Pembahasan RUU tersebut yang berjalan selama ini dinilai belum mampu mengakomodasi masukan dari organisasi profesi.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Spanduk bertuliskan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang terpasang di mobil komando saat demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR RI untuk mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di tahun 2023.
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Spanduk bertuliskan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law yang terpasang di mobil komando saat demo tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di depan gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2022). Demo digelar untuk mendesak anggota DPR RI untuk mencabut RUU Kesehatan Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di tahun 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah organisasi profesi kesehatan tetap meminta pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Proses pembahasan yang berlangsung saat ini dinilai terlalu terburu-buru serta belum mampu mengakomodasi masukan dari organisasi profesi.

Organisasi profesi kesehatan dimaksud ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Kelima organisasi profesi tersebut menyerukan aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan yang rencananya akan dilaksanakan pada 8 Mei 2023.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan