logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPerkuat Perlindungan Peserta...
Iklan

Perkuat Perlindungan Peserta Didik Kedokteran dari Perundungan

Perlindungan peserta didik program pendidikan dokter spesialis perlu diperkuat, terutama dari kasus perundungan. Aturan terkait pun tengah disiapkan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Muhammad Asroruddin, dokter spesialis mata di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, Pontianak (baju batik), membimbing koasistensi (koas) sarjana kedokteran Fakultas Kedokteran Untan, Senin (2/5/2015), di Pontianak. Koasistensi merupakan program pendidikan profesi yang harus ditempuh calon dokter setelah menyelesaikan program akademik.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA (ESA)

Muhammad Asroruddin, dokter spesialis mata di Rumah Sakit Universitas Tanjungpura, Pontianak (baju batik), membimbing koasistensi (koas) sarjana kedokteran Fakultas Kedokteran Untan, Senin (2/5/2015), di Pontianak. Koasistensi merupakan program pendidikan profesi yang harus ditempuh calon dokter setelah menyelesaikan program akademik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus perundungan yang terjadi terhadap peserta didik kedokteran, khususnya peserta didik dalam program pendidikan dokter spesialis, menjadi sorotan. Upaya pencegahan serta perlindungan peserta didik dari kasus perundungan amat dibutuhkan. Kementerian Kesehatan pun kini tengah menyiapkan aturan terkait.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Mahesa Paranadipa dihubungi di Jakarta, Selasa (2/5/2023), mengatakan, kasus perundungan yang terjadi pada lingkungan pendidikan kedokteran patut diamati secara cermat. Batasan-batasan mengenai tindakan yang wajar dan tidak dalam sistem pendidikan kedokteran perlu diterapkan dengan jelas.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan