Ketika Dosen Terus Merasa Di-”prank”
Para dosen merasa lelah dengan berbagai perubahan kebijakan, terutama pada urusan administratif. Masa depan perguruan tinggi dan dosen Indonesia tak kunjung bergerak maju.
Pada April 2023 ini, grup media sosial dosen dipenuhi dengan perbincangan dan komentar tentang para dosen yang merasa kena prank secara nasional. Awalnya ramai tentang para dosen di perguruan tinggi negeri dan swasta yang panik. Hal ini lantaran dalam waktu yang singkat di bulan Ramadhan, mereka harus bisa memasukkan dokumen-dokumen pendukung secara daring untuk pengajuan penilaian angka kredit dosen agar tidak hangus. Kini, soal pengembalian bantuan upah subisidi hingga tunjangan sertifikasi dosen yang belum cair secara merata.
Ketidakberdayaan dosen yang lagi-lagi harus mengurusi soal administrasi yang memakan waktu cukup lama, berbuah petisi di laman change.org hingga Rabu (19/4/2023) kemarin sudah didukung lebih dari 10.000 orang. Akhirnya, selang hitungan hari ketika protes dosen mencuat secara nasional, tenggat waktu pengajuan penilaian angka kredit (PAK) agar tidak hangus di tingkat perguruan tinggi yang awalnya ditetapkan 15 April 2023 diundur sampai 15 Mei 2023. Targetnya agar tetap memenuhi tenggat waktu Kemenpan dan RB maksimal 30 Juni 2023. Aturan ini pun diberlakukan untuk dosen berstatus aparatur sipil negara.