logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊOmbudsman Nilai RUU Kesehatan ...
Iklan

Ombudsman Nilai RUU Kesehatan Belum Akomodasi Hak Kesehatan Kelompok Rentan

Ombudsman RI menilai RUU Kesehatan belum mengakomodasi hak-hak layanan kesehatan untuk kelompok rentan. Sejumlah catatan pun diberikan terkait pembahasan RUU Kesehatan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HZdukjqMDTnOOVYDDUyKOpla0Cg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F31%2F7bd07b95-187f-4a51-ae83-b73ee40a77ad_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman Republik Indonesia telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Kesehatan kepada DPR. Sejumlah catatan diberikan dalam pembahasan rancangan undang-undangan tersebut, terutama terkait tata kelola layanan kesehatan, mutu layanan, serta akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk pada kelompok rentan.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi. Dalam RUU Kesehatan disebutkan, setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab dapat memilih sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan