Mengawal Implementasi Rekomendasi Sidang UPR Dewan HAM PBB
Perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan termasuk anak hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. Maka, berbagai upaya harus dilakukan pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah Indonesia dari tahun ke tahun memberikan perhatian khusus terhadap persoalan hak asasi manusia, termasuk hak asasi perempuan. Hingga kini, pemerintah mengadopsi berbagai rekomendasi upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan.
Salah satunya, mengadopsi rekomendasi Sidang Universal Periodic Review (UPR) Siklus IV Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dari 269 rekomendasi, Pemerintah Indonesia mengadopsi sebanyak 76 persen atau 205 rekomendasi. Sisanya, 59 tidak diterima dan 5 rekomendasi didukung sebagian.