DPR Minta Pemerintah Tak Bedakan Guru Swasta dan Negeri dalam Seleksi PPPK
Komisi X DPR setuju dengan PGSI bahwa menempatkan ASN PPPK di sekolah swasta akan turut membantu pemerintah dalam mengatasi masalah distribusi guru di Indonesia yang tidak merata. Namun, ada aturan yang multitafsir.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk tidak memberikan perlakuan yang berbeda pada guru honor di sekolah swasta dan madrasah dalam rekrutmen aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK. Pembedaan status guru atau sekolah negeri dan swasta seharusnya dihapuskan dalam dunia pendidikan karena semua berkontribusi mendidik anak bangsa.
Hal itu merupakan hasil dari audiensi Komisi X DPR dengan ribuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023). Perwakilan PGSI, Muhammad Zen Adv, menyebut guru-guru swasta sudah dinomorduakan oleh pemerintah. Mereka baru bisa mengikuti seleksi ASN PPPK setelah guru sekolah negeri menjalani tes.