Konflik Lahan Sawit di Sulawesi Belum Temui Titik Terang
Organisasi penggiat lingkungan melayangkan gugatan terhadap pemerintah dan perusahaan kelapa sawit atas dugaan perusakan hutan dan pelanggaran hak asasi manusia.
JAKARTA, KOMPAS — Konflik agraria antara masyarakat dan salah satu perusahaan sawit di wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat belum menemui titik terang. Masing-masing pihak saling menuding dan mengklaim kepemilikan tanah.
Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), terdapat delapan perusahaan internasional yang telah menangguhkan Astra Agro Lestari (AAL) dari rantai pasok minyak sawit lantaran diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Kedelapan perusahaan internasional itu, antara lain, PepsiCo, FrieslandCampina, L’Oréal, Nestle, Hershey’s, Procter & Gamble, Colgate-Palmolive, dan Danone.