Guru Swasta Menuntut Kesetaraan
Diskriminasi antara guru sekolah negeri dan swasta masih dirasakan para guru swasta, termasuk dalam seleksi guru PPPK. Para guru swasta menuntut keseteraan.
JAKARTA, KOMPAS β Guru honor di sekolah dan madrasah swasta menolak diskriminasi dalam rekrutmen guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK. Kesempatan guru honor swasta untuk direkrut menjadi guru PPPK terbatas. Padahal, mereka pun sebenarnya tetap dapat ditempatkan di sekolah swasta.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PB PGSI) Mohammad Fatah yang dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/3/2023), menjelaskan, PGSI awalnya menyambut baik kebijakan seleksi guru ASN PPPK. Sebab, sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan, semangat untuk menghapus diskriminasi terhadap guru-guru swasta disuarakan oleh banyak pihak, termasuk pemerintah sendiri.