120 Juta Orang Indonesia Jadi Perokok Pasif karena Aturan Tidak Tegas
Jutaan orang menjadi korban dari ketiadaan sanksi tegas terhadap perokok yang melanggar. Padahal, dampak kesehatan perokok pasif jauh lebih mengancam.
DEPOK, KOMPAS โ Pemerintah perlu memperkuat implementasi kebijakan larangan merokok sebagai salah satu kewajiban negara memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih. Peraturan yang ada selama ini dinilai hanya โhitam di atas putihโ tanpa tindakan tegas terhadap pelanggar di lapangan. Di sisi lain, masyarakat juga harus berani saling mengingatkan pelanggar aturan merokok.
Hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa (global adults tobacco survey/GATS) yang dilaksanakan pada 2021 dengan melibatkan 9.156 responden menunjukkan prevalensi perokok pasif tercatat 120 juta orang. Ratusan juta orang ini menjadi korban dari ketiadaan sanksi tegas terhadap para perokok yang melanggar aturan.