logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPerlindungan terhadap Tenaga...
Iklan

Perlindungan terhadap Tenaga Kesehatan Perlu Payung Hukum

Berkaca dari kasus kematian dokter Mawarti di Nabire, Papua, perlindungan tenaga kesehatan perlu payung hukum. Selain itu, kesejahteraan bagi tenaga kesehatan di daerah rawan ataupun terpencil mesti terjamin.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
Β· 1 menit baca
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser yang tergabung dalam kelompok kerja hukum Forum Kajian Ketahanan Kesehatan Bangsa dalam diskusi daring pada Selasa (14/3/2023).
TANGKAPAN LAYAR

Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser yang tergabung dalam kelompok kerja hukum Forum Kajian Ketahanan Kesehatan Bangsa dalam diskusi daring pada Selasa (14/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah membuka partisipasi publik dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan. Penyusunan RUU tersebut perlu memperhatikan jaminan keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Hal ini disebabkan tenaga medis tergolong kelompok rentan saat bertugas di wilayah rawan konflik.

Sejak Senin (13/3/2023), pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima sedikitnya 3.000 daftar isian masalah (DIM) dalam RUU Kesehatan. Pembahasan RUU yang memuat 400-an pasal tersebut turut menerapkan dengar pendapat (public hearing) secara terbuka bagi masyarakat. Selain itu, masyarakat dapat memberi masukan melalui laman resmi www.partisipasisehat.kemkes.go.id.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan