Perdagangan anak
Semua Pihak Harus Berkolaborasi untuk Cegah TPPO
Praktik perdagangan orang terus mengancam anak-anak di Tanah Air. Namun, di lapangan, penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang melibatkan semua pihak masih lemah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F09%2F09%2Fb3625edc-9190-45a1-b100-a50fd0634b96_jpeg.jpg)
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Batam, Kepri, Senin (9/9/2019). Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyelamatkan 31 perempuan korban perdagangan orang yang berasal dari enam provinsi di Sumatera dan Jawa.
JAKARTA, KOMPAS — Perdagangan orang merupakan kejahatan extraordinary atau luar biasa yang melanggar harkat dan martabat manusia. Karena itu, pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang harus dilakukan secara komprehensif mulai dari hulu hingga ke hilir. Pencegahan dan penanganan juga harus dilakukan melalui kerja kolaborasi secara terus-menerus antara pemerintah pusat dan daerah dan semua pihak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) mengecam keras segala bentuk praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merupakan pelanggaran terburuk terhadap hak asasi manusia.