logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊOmbudsman RI Menilai Kebijakan...
Iklan

Ombudsman RI Menilai Kebijakan Sekolah Pagi di NTT Tidak Tepat

Kebijakan masuk sekolah lebih pagi, pukul 05.30, di Nusa Tenggara Timur menjadi sorotan. Desakan membatalkan kebijakan tanpa kajian akademik yang jelas itu semakin kuat dari berbagai pihak.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Suasana apel pagi di SMAN 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/3/2023). Belum banyak guru yang hadir tepat waktu. Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan jam belajar mulai pukul 05.30.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Suasana apel pagi di SMAN 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/3/2023). Belum banyak guru yang hadir tepat waktu. Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan jam belajar mulai pukul 05.30.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan masuk sekolah terlalu pagi untuk pelajar SMA/SMK di Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus mendapat sorotan. Ombudsman Republik Indonesia akan memantau uji coba yang dilakukan dan menampung keluhan dari para pemangku kepentingan.

”Kami meminta ORI NTT untuk memantau uji coba sebulan ini. Namun, kebijakan Pemerintah Provinsi NTT ini tidak tepat karena tidak ada kajian akademik dan sosialisasi kepada publik. Selain itu, kebijakan pendidikan masuk sekolah pukul 05.30 ini terkait sektor lain, mulai dari keamanan, kesehatan, dan transportasi,” kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Indraza Marzuki Rais, di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan