logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKPAI Minta Kaji Ulang...
Iklan

KPAI Minta Kaji Ulang Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.30

Kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 dipertanyakan sejumlah kalangan. Selain faktor keamanan dan keselamatan anak, ada sejumlah risiko saat anak berangkat lebih pagi ke sekolah.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Suasana apel pagi di SMAN 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (1/3/2023). Hanya 19 dari 496 siswa yang hadir tepat waktu. Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan jam belajar mulai pukul 05.30.
FRANSISKUS PATI HERIN

Suasana apel pagi di SMAN 1 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (1/3/2023). Hanya 19 dari 496 siswa yang hadir tepat waktu. Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan jam belajar mulai pukul 05.30.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait penerapan jam masuk sekolah pukul 05.30 bagi sejumlah sekolah menengah atas di Kupang, hingga Kamis (2/3/2023), terus menuai kritik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta kebijakan itu dikaji ulang, terutama dalam aspek keselamatan anak.

Kedua lembaga ini menilai kebijakan masuk sekolah di waktu yang lebih pagi, perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah, meminta pandangan ahli, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan anak atau siswa, sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan