logo Kompas.id
โ€บ
Humanioraโ€บPencabutan Status Kedaruratan ...
Iklan

Pencabutan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Dipertimbangkan

Situasi penularan Covid-19 masih terkendali setelah pemerintah memutuskan mencabut aturan PPKM. Jika situasi terus terkendali, status kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipertimbangkan untuk dicabut.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
ยท 1 menit baca
Pekerja melewati jalur pedestrian di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (6/1/2023). Pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah berlangsung selama satu pekan. Meski aturan PPKM telah dicabut saat ini situasi pandemi masih berlangsung.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pekerja melewati jalur pedestrian di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (6/1/2023). Pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah berlangsung selama satu pekan. Meski aturan PPKM telah dicabut saat ini situasi pandemi masih berlangsung.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kondisi penularan Covid-19 di masyarakat tetap terkendali pascapencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir Desember 2022. Apabila kondisi tersebut bisa terus dijaga, pemerintah akan mempertimbangkan mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat. Meski demikian, hal itu tidak berarti status pandemi sekaligus dicabut.

โ€Pencabutan status pandemi itu merupakan kewenangan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Karena itu masyarakat perlu memahami sekalipun kita sudah mencabut PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat), pandemi Covid-19 belum berakhir,โ€ ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat memberikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Senin (20/2/2023).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan