Pencabutan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Dipertimbangkan
Situasi penularan Covid-19 masih terkendali setelah pemerintah memutuskan mencabut aturan PPKM. Jika situasi terus terkendali, status kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipertimbangkan untuk dicabut.
JAKARTA, KOMPAS โ Kondisi penularan Covid-19 di masyarakat tetap terkendali pascapencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir Desember 2022. Apabila kondisi tersebut bisa terus dijaga, pemerintah akan mempertimbangkan mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat. Meski demikian, hal itu tidak berarti status pandemi sekaligus dicabut.
โPencabutan status pandemi itu merupakan kewenangan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Karena itu masyarakat perlu memahami sekalipun kita sudah mencabut PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat), pandemi Covid-19 belum berakhir,โ ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril saat memberikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Senin (20/2/2023).