Komitmen Presiden Atasi Pencemaran Udara Dipertanyakan
Potensi polusi udara yang kian memburuk membutuhkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara. Dalam kondisi ini, Presiden mengajukan kasasi dalam kasus gugatan pencemaran udara oleh warga.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo mengajukan kasasi atas kasus pencemaran udara di Jakarta setelah banding di Pengadilan Tinggi Jakarta ditolak. Hal ini membuat komitmen negara dalam penanganan pencemaran udara kembali dipertanyakan. Terlebih potensi pencemaran udara diperkirakan akan meningkat seiring melemahnya fenomena La Nina sehingga komitmen dan upaya khusus pemerintah dibutuhkan.
Kasasi diajukan Presiden pada 20 Januari 2023. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar telah mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023. Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) sebagai pemenang banding juga telah memberikan kontra memori kasasi keduanya.