logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPenegakan Hukum Lingkungan...
Iklan

Penegakan Hukum Lingkungan Mesti Beri Efek Jera

Penegakan hukum lingkungan hidup belum berjalan efektif tanpa pemberian efek jera kepada para pelaku. Upaya penguatan itu tidak hanya dari aspek hukum pidana, tetapi juga sanksi administratif dan penyelesaian sengketa.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Tambang liar emas merusak ekosistem sungai di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Perlu penegakan hukum yang serius demi mengakhiri kerusakan lingkungan yang timbul akibat masifnya aktivitas ini. Tampak seorang warga menyaksikan kerusakan lingkungan di ekosistem Sungai Pelepat, Bungo, Selasa (7/7/2020).
IRMA TAMBUNAN

Tambang liar emas merusak ekosistem sungai di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Perlu penegakan hukum yang serius demi mengakhiri kerusakan lingkungan yang timbul akibat masifnya aktivitas ini. Tampak seorang warga menyaksikan kerusakan lingkungan di ekosistem Sungai Pelepat, Bungo, Selasa (7/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Penegakan hukum lingkungan hidup belum berjalan efektif tanpa pemberian efek jera. Oleh sebab itu, penguatan kapasitas aparat penegakan hukum perlu dilakukan, tidak hanya dari aspek hukum pidana, tetapi juga pada sanksi administratif dan penyelesaian sengketa.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, upaya penegakan hukum lingkungan terus dilakukan untuk memberikan keadilan yang berorientasi restoratif. Artinya, penegakan hukum mesti memberikan efek jera bagi para pelaku dan memulihkan hak korban seperti rehabilitasi kerusakan lingkungan, kerugian masyarakat dan negara.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan