”Perdamaian” dalam Kasus di Brebes Melanggengkan Kekerasan Seksual
Perlindungan terhadap korban pemerkosaan hingga kini menjadi tantangan. Bukannya melindungi, sejumlah pihak malah mendorong ”perdamaian” dengan pelaku yang justru menghilangkan hak korban untuk mendapat keadilan.
Penyelesaian kasus pemerkosaan secara ”damai” baik dengan paksaan maupun sukarela bukan solusi terbaik. Selain mencederai rasa keadilan sang korban, upaya ”damai” yang tidak disertai proses hukum terhadap pelaku juga akan melanggengkan praktik kekerasan seksual karena tidak ada efek jera pada pelaku.
Karena itu, masyarakat, terutama korban dan keluarga korban pemerkosaan, harus diingatkan agar jangan pernah menempuh upaya ”damai” dengan jalan apa pun. Sebab, pemerkosaan adalah bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang pelakunya harus diproses hukum, kecuali pelaku anak diproses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak.